Jumat, 27 Maret 2020 - 10:59:06 WIB
Diposting oleh : Teamweb
Kategori: Kepegawaian - Dibaca: 349 kali

Tambah Pegawai WFH, Layanan Tatap Muka Dihentikan Sementara
Diposting oleh : Teamweb
Kategori: Kepegawaian - Dibaca: 349 kali
.jpg)
Yogyakarta, Humas BKN-Menyikapi meluasnya wabah Covid-19, Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan layanan tatap muka di kantor terhitung mulai Senin (23/03/2020) hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 1875/SB/K/KR.I/III/2020 tentang Media Pengalihan Layanan Kepegawaian. Layanan kepegawaian yang semula tatap muka diubah melalui jalur telepon, surat elektronik, aplikasi kepegawaian (Semar dan E-Dupak), hingga layanan melalui web resmi Kanreg I BKN.
Selain perubahan jalur layanan. Kanreg I BKN Yogyakarta juga memperpanjang dan menambah komposisi pegawai yang bekerja di rumah. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 yang berisikan beberapa perubahan ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada Surat Edaran sebelumnya.
Ketentuan yang diubah yaitu mewajibkan seluruh pegawai untuk bekerja dari rumah kecuali pegawai yang berkaitan dengan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, serta pelayanan kebersihan atau pelayanan lainnya sesuai kebutuhan. Selain itu komposisi pegawai yang bekerja di rumah juga diperbesar, dari 50% menjadi 90% pegawai yang bekerja dari rumah. han

- Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2020
- Cegah Covid-19, Kanreg I BKN Yogyakarta Terapkan Work From Home
- Penyelenggaraan SKB Resmi Ditunda Akibat Darurat Covid-19
- Kegiatan Verval Kebutuhan ASN Tanggal 17-24 Maret 2020 Dibatalkan
- Sestama BKN: Talent Pool BKN Mendukung Pembangunan SDM Nasional