PERPANJANGAN REGISTRASI DAN PENGISIAN E-PUPNS PERIODE 18 PEBRUARI - 31 MARET 2016
Diposting oleh : Ahyu Wulandari
Kategori: Kepegawaian - Dibaca: 1883 kali

Sehubungan dengan masih terdapat 93.721 PNS yang belum melakukan registrasi pendataan e-PUPNS, dan mengingat pentingnya tujuan e-pupns untuk pemutakhiran dan menghindari penonaktifan data PNS maka BKN memberi perpanjangan waktu bagi PNS yang belum mendaftar dan mengisi ulang e-Pupns hingga tanggal 31 Maret 2016.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi PNS yang belum mendaftar harap segera menghubungi Instansi masing-masing dan instansi masing-masing menyampaikan daftar nama PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Kepala Biro/Kepala BKD.
Kepala Biro / Kepala BKD mengajukan permohonan pembukaan akses untuk registrasi e-PUPNS disertai daftar nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi dengan mengisi daftar susulan e-PUPNS pada portal pupns.bkn.go.id. Admin akan memberikan profil operator entri. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan ke satgaspupns@gmail.com atau fax ke 021-8093776.
SOP nya adalah sebagai berikut:
1. Petugas mengisi daftar usulan perpanjangan di menu Entri Pupns Susulan pada halaman admin portal pupns.bkn.go.id.
2. Kepala Biro/Kepala BKD Membuat surat permohonan perpanjangan registrasi e-pupns ke Kepala BKN
3. Instansi mengirim surat permohonan ke BKN
4. Petugas menerima surat permohonan dari Instansi selanjutnya petugas memverifikasi surat permohonan dengan data yang telah dientri oleh instansi.
5. PNS dapat melakukan registrasi dan pengisian e-pupns setelah dilakukan verifikasi oleh BKN
Dengan perpanjangan kedua ini diharapkan sudah tidak ada lagi data pns yang belum terdaftar di database ASN.

- Breaking News: Perpanjangan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015
- Pemerintah Propinsi DIY menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat dengan CAT
- TEST KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NON PNS RSJ PRO.DR.SOEROJO MAGELANG
- Pertandingan Olah raga Kanreg I BKN dengan BKD Kab. Cilacap
- Workshop Disiplin PNS "PP 53 Tahun 2010"