Workshop Disiplin PNS "PP 53 Tahun 2010"
Diposting oleh : sadiyah
Kategori: Kepegawaian - Dibaca: 1881 kali

Untuk mencegah banyaknya pelanggaran Peraturan Disiplin, serta dalam rangka Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, Kantor Regional I BKN Yogyakarta menyelenggarakan Whorkshop tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Workshoop dengan tema “ Dalam rangka penegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepagawaian Tahun 2015 “ ini dilaksanakan pada tanggal 4 - 5 November 2015 bertempat di Ruang Rapat Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Workshop yang diikuti oleh peserta dari para pejabat pengelola kepegawaian instansi vertikal diwilayah kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta ini membahas serta berdiskusi permasalahan kepegawaian yang menyangkut dengan pelanggaran Peraturan Disiplin PNS.
Dalam sambutannya, Bapak DR. Purwanto selaku Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta menyampaikan bahwa setiap pejabat maupun pegawai harus mengerti informasi serta memahami terkait dengan Hukuman Disiplin PNS. Dengan mengerti tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan PP 53 Tahun 2015 maka setiap pejabat dan pegawai akan dapat menyelesaikan kasus-kasus permasalahan kepegawaian. Karena dampak/resiko apabila seorang pejabat mempunyai anak buah yang melanggar peraturan disiplin namun pejabat tersebut tidak melakukan penjatuhan hukuman, maka atasan langsung tersebut juga akan dijatuhi hukuman disiplin. (Ys)

- SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
- SESUAIKAN DENGAN NOMENKLATUR BARU, PARA PEJABAT DILANTIK
- TIM CAT KANREG I BKN: FOKUS BEKERJA, JAGA INTEGRITAS
- 4 PEMERINTAH KABUPATEN MENGADAKAN SIMULASI CAT BKN
- KAKANREG: PEJABAT TERLANTIK HARAP SEGERA MENYESUAIKAN & MEMPERSIAPKAN DIRI